PALU – Beberapa anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengeluhkan aplikasi Sirekap.
Sirekap merupakan perangkat aplikasi yang berbasis teknologi informasi. Dipakai sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara hingga rekapitulasi.
Aplikasi ini belakangan dikeluhkan beberap anggota KPPS di Palu salah satunya berasal dari TPS 18 Kelurahan Tondo bernama Widi (22 tahun).
Menurut Widi, sistem Sirekap kerap error saat digunakan dalam penginputan data.
“Pas kita masuk di aplikasi untuk kirim foto lima surat suara, tiba-tiba error. Jadi mau tidak mau kita ulang terus. Kemudian juga sampai sekarang sudah tidak dikunci,” ungkap Widi kepada soalpalu.com, Jumat, 16 Februari 2024.
Anggota KPPS TPS 26 Kelurahan Tondo, Said (24 tahun), turut mengeluhkan sistem error Sirekap.
Ia menuturkan, data yang terinput pada aplikasi Sirekap kerap berbeda.
“Perhitungan suara di aplikasi itu juga tidak tepat, jadi kertas plano yang kita foto itu datanya tidak sesuai misalnya di kertas 30 pas difoto jadi 300,” tuturnya.
Hal senada juga diucapkan oleh anggota KPPS TPS 33, Ivan. Katanya, hasil gambar yang telah terinput di dalam sistem Sirekap tidak bisa diedit kembali.
Mendengar hal ini, Ketua Divisi Teknis KPU Palu, Iskandar Lembah, angkat suara.
Menurutnya, hasil suara yang diunggah melalui aplikasi Sirekap hanyalah sinam data yang digunakan KPU sebagai database dalam penyimpanan.
“Sirekap itu adalah alat bantu sebagai salinan C hasil sebagai backup digital. Sedangkan yang kami gunakan itu C hasil dari plano,” ucap Iskandar. (Nasrullah Adyaksa Malonda)