Masyarakat Palu Diimbau Tidak Buat SIM Menggunakan Calo

by Tim Redaksi
0 comment
masyarakat palu

PALU – Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Palu, Kombes Polisi Barliansyah, mengimbau, agar masyarakat tidak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan calo atau perantara.

Menurut Barliansyah, proses mengurus SIM melalui jalur resmi tidaklah sulit, melainkan memberikan kemudahan, dan pengurusan yang cepat.

“Masyarakat tidak menggunakan calo atau perantasa. Pengurusan SIM melalui jalur tesmi tidak sulit. Cukup mudah dan cepat,” imbau Kombes Polisi Barliansyah, Kamis, 1 Februari 2024.

kapolresta Palu menerangkan, masyarakat yang akan memohon membuat SIM baru atau perpanjangan dapat melengkapi persyaratan yang berlaku.

Seperti surat keterangan psikologi dan kesehatan sesuai perpol No. 5 Tahun 2021, yang mana sudah ada pihak ke-3 yang di tunjuk oleh POLRI.

“Kami sangat mengharapkan kepada masyarakat agar dalam melakukan pengurusan SIM dengan mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku sesuai dengan peraturan,” terangnya.

Menurut Barliansyah, SIM yang dibuat menggunakan calo hanya akan memberatkan masyarakat dan menguntungkan calo yang mencari keuntungan.

masyarakat palu
Kapolresta Palu, Kombes Polisi Barliansyah. Foto: Polresta Palu

Olehnya itu, ia mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan jika menemui oknum Polri atau calo yang menawarkan bantuan dalam pengurusan SIM.

“Dalam proses pembuatan SIM, tidak ada istilah kata ribet ketika seluruh prosedurnya diikuti dengan baik, dan apabila ada anggota saya yang meminta imbalan, segera laporkan,” tegasnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk SIM A dan A Umum, SIM B1 dan B Umum, serta SIM B2 dan B Umum adalah sebesar Rp120 ribu untuk pembuatan baru. Sementara itu, biaya perpanjangan adalah Rp80 ribu.

Untuk SIM C, tarif pembuatan baru adalah Rp100 ribu, dan biaya perpanjangan adalah Rp75 ribu. (Rendy Zulkarnaen)