PALU – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Direktorat Samapta (Ditsamapta) berhasil menggagalkan aksi tawuran geng motor, Minggu, 28 Januari 2024, pukul 02.50 WITA.
Geng motor yang berhasil digelandang ke Mapolresta Palu itu sebanyak dua kelompok yaitu Baret Merah (BM) dan Penghuni Timur.
Kedua kelompok geng motor itu diketahui akan tawuran di duq wilayah Kota Palu yaitu di Kawasan Jembatan Lalove dan Jalan Tombolotutu.
Aksi tawuran berhasil digagalkan Polisi usai Ditsamapta Polda Sulteng menerima informasi dari masyarakat setempat.
Mengetahui hal itu, patroli diintenskan ke dua wilayah tersebut. Hasilnya, sembilan anggota dari kedua kelompok geng motor berhasil diringkus.
Anggota geng motor itu diamankan beserta barang bukti dan kini tengah berada di Mapolresta Palu untuk dimintai keterangan.
Kasubbid Penmas Polda Sultent, Kompol Sugeng Lestari, menegaskan, akan menindak tegas seluruh aktivitas geng motor.
“Kami akan menindak tegas setiap anggota geng motor yang terlibat aksi tawuran,” kata Kompol Sugeng, Senin, 29 Januari 2024.
Ia mengimbau, masyarakat dan anak muda tidak terlibat aksi tawuran geng motor. Aksi tersebut hanya merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Mari kita jaga ketertiban dan keamanan Kota Palu. Untuk mewujudkan Sulawesi Tengah yang aman, damai, dan kondusif,” imbaunya