PALU – Oknum Calon Legislatif (Caleg) di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), diduga terlibat kasus narkoba.
Hal itu diketahui usai Ditresnarkoba Polda Sulteng menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat satu kilogram di Kecamatan Tatanga, 23 Januari 2024.
Dari hal tersebut, polisi turut mengamankan tiga pria yaitu IA (26 tahun), MI (21 tahun), dan ZS (27 tahun) yang seluruhnya warga Palu.
Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Polisi Dasmin Ginting, mengaku, baru mengetahui salah satu dari pria yang diamankan itu adalah oknum Caleg.

“Iya, jadi kebetulan kita juga baru tahu, tetapi yang bersangkutan sampai saat ini statusnya hanya kita mintai klarifikasi, karena kebetulan yang bersangkutan ketitipan alamat sipenerima barang,” kata Kombes Polisi Dasmin, Jumat, 26 Januari 2024.
Dasmin menyebut, oknum Caleg di Palu itu bersyatus saksi. Bahkan dikatakannya bahwa oknum tersebut cukup kooperatif.
“Statusnya masih sebagai saksi dan yang bersangkutan cukup kooperatif juga,” sebutnya.

Dirresnarkoba Polda Sulteng mengungkapkan, dari tiga pria yang diamankan itu, inisial IA telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan MI dan ZS berstatus sebagai saksi.
Sebelumnya, Kabidhumas Polda Sulteng menerangkan, dari keterangan IA, satu kilogram sabu itu milik warga Palu inisial R.
Djoko menambahkan, Polda Sulteng masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini.
Ia juga mengatakan dengan tegas bahwa pihaknya telah mengantongi ciri-ciri dan identitas inisial R. (Rendy Zulkarnaen)