PALU – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menggagalkan penyelundupan paket narkoba jenis sabu seberat satu kilogram di Kecamatan Tatanga, Selasa, 23 Januari 2024.
Barang haram itu dikirim dari Medan, Sumatera Utara. Paketnya dibungkus menggunakan plastik bening disatukan dengan pakaian dan sepatu.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono, mengungkapkan, dari kasus yang ditangani Ditresnarkoba, sebanyak tiga pria diamankan.
Ketiga pria yang diamankan polisi itu berinisial IA (26 tahun), MI (21 tahun), dan ZS (27 tahun) yang seluruhnya warga Palu.
“Tiga pelaku diamankan oleh tim Ditresnarkoba sesaat setelah menerima paket di rumah Kelurahan Pengawu,” ungkap Kombes Polisi Djoko, Kamis, 25 Januari 2024.
Kabidhumas Polda Sulteng menerangkan, dari keterangan IA, satu kilogram sabu itu milik warga Palu inisial R.
“R diketahui tengah berada di luar kota dan kini dalan pencarian,” terangnya.
Selain narkoba tersebut, turut pula diamankan tiga gawai, satu sepeda motor, satu jaket, satu kaos, satu pasang sepatu, dan dompe berisi uang Rp 275 ribu.
Djoko menambahkan, Polda Sulteng masih terus melakukn pengembangan terkait kasus ini.
Ia juga mengatakan dengan tegas bahwa pigaknya telah mengantongi ciri-ciri dan identitas inisial R.
“Perkembangan nanti disampaikan kembali,” tutupnya. (Rendy Zulkarnaen)