Anggota TNI Gunakan Knalpot Bising, Danrem 132 Tadulako: Saya Hukum Duluan

by Tim Redaksi
0 comment
danrem tadulako

PALU – Komandan Resor Militer (Danrem) 132 Tadulako, Brigjen TNI Dody Triwinarto, memberikan ultimatum pada prajuritnya yang menggunakan knalpot bising.

Dengan tegas disebut Dody akan menindak tegas prajurit TNI yang memakai knalpot bising.

Baca juga: https://soalpalu.com/2024/01/15/wisuda-angkatan-122-untad-diundur-februari-2024/

Hal itu disampaikan langsung Danrem saat HUT Penerangan AD ke 73 di Makorem 132 Tadulako di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin, 15 Januari 2024.

“Saya hukum duluan, tidak perlu ragu laporkan, siapa namanya saya tarik,” sebutnya dengan tegas.

Dody mengatakan, TNI siap membantu Polri dalam memberantas knalpot bising yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Jika Polresta Palu butuh, kita support,” katanya.

Tindakan tegas juga akam diberikan Danrem 132 Tadulako pada prajurit yang melanggar netralitas.

Anggota yang melanggar netralitas TNI akan diproses sesuai hukum militer yang berlaku.

“Tentu akan diproses,” ujarnya.

Sebelumnya, masyarakat telah mengeluhkan penggunaan knalpot bising pada kegiatan Jumat Curhat yang digelar Polda Sulteng di salah satu hotel di Palu pada 22 Dssember 2023.

Keluhan masyarakat di Palu didengar langsung oleh Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho.

Selanjutnya, keluhan knalpot bising juga datang dari masyarakat Banawa Selatan, Kabupaten Donggala.

Keluhan itu disampaikan langsung oleh masyarakat dihadapan Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono pada 12 Januari 2024.

Diketahui, menggunakan knalpot bising melanggar Pasal 285 Ayat 1 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Rendy Zulkarnaen)