OJK Perkuat Peraturan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

by Tim Redaksi
0 comment
OJK perlindungan konsumen

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah signifikan dalam memperkuat upaya perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Hal ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Penerbitan POJK ini diinisiasi sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

POJK Nomor 22 Tahun 2023 menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu POJK Nomor 6/POJK.07/2022, yang membahas Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan penerbitan POJK ini sebagai respons cepat OJK terhadap amanat UU P2SK.

“Tujuannya adalah memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat di tengah dinamika sektor jasa keuangan yang semakin kompleks,” kata -Frederica Widyasari, Kamis, 11 Januari 2024.

Dijelaskan, pelindungan konsumen dalam POJK ini mencakup penyesuaian cakupan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan prinsip pelindungan konsumen.

Baca juga:https://soalpalu.com/2024/01/08/berkeinginan-tingkatkan-literasi-honorer-di-palu-buka-taman-baca/

Larangan menerima konsumen atau bekerja sama dengan pihak yang tidak memiliki izin dari OJK juga ditegaskan dalam regulasi ini.

“Selain itu, POJK ini membahas hak, kewajiban, dan larangan bagi calon konsumen, konsumen, dan PUJK,” ucapnya.

Beberapa poin substansial dalam POJK meliputi mekanisme penagihan, perlindungan data dan informasi, serta pengawasan perilaku PUJK (market conduct).

Regulasi ini juga memberikan penguatan terhadap kegiatan penyediaan, penyampaian informasi, dan pemasaran pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI).

Diharapkan, dengan terbitnya POJK Nomor 22 Tahun 2023, sistem pelindungan konsumen yang andal dapat terwujud.

OJK berharap regulasi ini dapat meningkatkan pemberdayaan konsumen dan masyarakat, sekaligus menumbuhkan kesadaran Pelaku Usaha Jasa Keuangan. (*/Yulia Wulandari)