WHO Larang Penggunaan Vape, Risiko Kesehatannya Lebih Berat

by Tim Redaksi
0 comment
ilustrasi

PALU – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengambil tindakan tegas dengan mengumumkan larangan resmi terhadap penggunaan vape.

Hal itu sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran terkait dampak kesehatan dari produk tersebut.

Keputusan ini diambil setelah evaluasi menyeluruh mengenai risiko kesehatan yang terkait dengan penggunaan vape, termasuk dampak jangka panjang dan potensi ketergantungan.

Direktur Jenderal WHO, dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi kesehatan masyarakat global.

“Penggunaan vape telah menunjukkan potensi risiko serius terhadap kesehatan, termasuk gangguan pernapasan, masalah kardiovaskular, dan risiko kecanduan nikotin yang tinggi,” ujar Dr. Tedros dikutip Selasa, 2 Januari 2024.

Seruan larangan penggunaan vape oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dipicu oleh serangkaian penelitian yang tidak menemukan bukti bahwa rokok elektrik bisa menjadi alternatif atau lebih sehat dari rokok tembakau.

Sebaliknya, WHO menemukan bukti bahwa rokok elektronik memiliki dampak yang lebih buruk terhadap kesehatan masyarakat.

WHO secara khusus menyoroti peredaran vape di pasar terbuka dan penjualan yang masif kepada generasi muda.

Data yang disampaikan mencatat bahwa 34 negara telah melarang penjualan rokok elektronik, sementara 88 negara tidak menetapkan usia minimum untuk pembelian rokok elektrik, dan 74 negara tidak memiliki aturan terkait produk-produk berbahaya tersebut.

“Dalam hal ini, anak-anak ‘direkrut’ dan dijebak sejak usia dini untuk menggunakan elektronik dan mungkin kecanduan nikotin,” sebut Direktur Jenderal WHO.

Dalam penjelasannya, dr. Tedros mengingatkan bahwa rokok elektrik aneka rasa mengandung nikotin yang adiktif dan berbahaya bagi kesehatan.

Selain itu, rokok elektrik juga diketahui menghasilkan zat beracun yang dapat memicu kanker, gangguan jantung, dan masalah paru-paru. (*/Yulia Wulandari)