PALU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu membuka layanan aduan Juru Parkir (Jukir) liar.
Kepala Dishub Palu, Trisno Yunianto, mengatakan, layanan aduan itu merupakan upaya menekan praktik Jukir liar.
“Kami sosialisasikan, termasuk gerakan meminta karcis parkir kepada Jukir,” kata Trisno kepada Soalpalu, Selasa, 2 Januari 2023.
Menurutnya, butuh sinergi dari seluruh pihak terutama masyarakat untuk memberantas praktik Jukir liar.
Dengan tegas Kepala Dishub Palu menyebutkan akan menindaklanjuti aduan masyarakat yang masuk melalui nomor WhatsApp 0822 6123 2235.
“Masyarakat dapat langsung menghubungi nomor tersebut jika menemui situasi yang memerlukan penanganan segera,” tegasnya.
Dengan adanya Perda Nomor 6 Tahun 2023, sekaligus penambahan Ayat 1A Pasal 71, Trisno berkomitmen melakukan penindakan lebih tegas pada 2024.
“Penertiban akan lebih represif dengan penerapan tindak pidana ringan guna memutus rantai praktik Jukir liar,” tutupnya. (Yulia Wulandari)