Mulai Januari 2024, Empat SPBU di Palu Diminta Tidak Buka Layanan Solar Untuk Truk

by Tim Redaksi
0 comment
solar

PALU – Mulai 1 Januari 2024, sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Kota Palu, Sulawesi Tengah, diminta tidak membuka layanan pengisian bahan bakar jenis solar.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, melalui surat Nomor 500.10.8/4504/Ekonomi/2023, yang diterbitkan 19 Desember 2023.

Surat itu dikeluarkan untuk mengantisipasi antrean panjang yang terjadi di SPBU serta menjaga kelancaran arus lalu lintas di Palu.

Di dalam surat, tertulis empat SPBU di Palu diminta tidak melayani pengisian solar untuk kendaraan roda enam atau lebih dan sejenis truk.

Empat SPBU itu adalah SPBU Pramuka, SPBU Ki Hajar Dewantara, SPBU Bayaoge, dan SPBU Imam Bonjol.

Pemkot Palu juga meminta empat SPBU tersebut hanya melayani kendaraan operasional pemerintah dan roda empat untuk pelayanan solar.

Sedangkan tujuh SPBU lain di Palu diminta melayani kendaraan roda enam atau truk atau kendaraan sejenis dan tidak melayani roda empat untuk bahan bakar solar.

Ke tujuh SPBU itu adalah SPBU Mamboro, SPBU Soekarno Hatta, SPBU Talise, SPBU Marthadinata, SPBU Diponegoro, SPBU Tavanjuka, dan SPBU Maluku.

Mengutip dari isi surat tersebut, Minggu 31 Desember 2023, tertulis juga, Pemkot Palu akan menindak lanjut kebijakan tersebut serta mengevaluasi bersama Forkopimda.

“Surat ini berlaku terhitung mulai 1 Januari 2024,” tulis dalam surat poin ke empat. (Rendy Zulkarnaen)

pemkot
Surat Pemkot Palu. Foto: Istimewa