OJK Minta Bank Memblokir Rekening yang Digunakan Untuk Judi Online

by Tim Redaksi
0 comment
Ilustrasi

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pihak perbankan untuk memblokir rekening yang digunakan untuk judi online.

Hal itu dilakukan untuk menjaga integritas sistem keuangan dengan membersohkan perbankan dari legiatan kejahatan seperti judi online atau sarana pencucian uang.

Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

OJK juga turut bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait serta industri keuangan untuk terus memerangi praktek yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.

Berdasarkan UU P2SK tersebut, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan, dalam tiga bulan terakhir, pihaknya telah memerintahkan bank memblokir lebih kurang 4.000 rekening judi online.

“Kami juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri,” kata Dian Ediana, Sabtu, 16 Desember 2023 di Jakarta.

Menurutnya, bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka.

Jika ditemukan adanya aktivitas yang tidak wajar atau mencurigakan, bank wajib melaporkannya ke PPATK dan mengambil tindakan untuk mencegah rekening nasabah digunakan memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan.

Di samping itu, OJK juga meminta bank untuk meningkatkan customer due dilligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi nasabah calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana.

Dian mengatakan, atas permintaan OJK, bank juga harus melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri.

Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan.

“Dalam situasi tertentu, Bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening apabila terdapat perintah dari Aparat Penegak Hukum, maupun lembaga atau ementerian atau otoritas terkait termasuk OJK,” kata Dian.

Dian menambahkan, OJK akan terus menjalin sinergi dan berkoordinasi serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas judi online dan tindak pidana lain di bidang perbankan.

Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial. (*/Rendy Zulkarnaen)