Dinas P2KB Palu Sebut Menikah di Bawah Usia 20 Tahun Berisiko Stunting Pada Anak

by Tim Redaksi
0 comment
ilustrasi

PALU – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kota Palu, menyebut masyarakat wajib memahami pentingnya perencanaan pernikahan.

Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Dinas P2KB, I Komang GD Woliantara Sujana, menjelaskan, salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam perencanaan pernikahan adalah usia.

I Komang menjelaskan, menikah pada usia di bawah 20 tahun itu berisiko tinggi stunting pada anak.

Pasalnya, pada usia di bawah 20 tahun, rahim calon ibu belum sepenuhnya berkembang normal.

“Ini berpotensi menimbulkan masalah kesehatan bagi ibu dan bayi,” jelas Kabid Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Dinas P2KB, I Komang, Selasa, 5 Desember 2023.

Kegiatan Dinas P2KB. Foto: Istimewa
Salah satu kegiatan Dinas P2KB Kota Palu. Foto: Istimewa

Ia mengatakan, fase perkembangan fisik dianggap selesai pada usia 20 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi pria.

Sedangkan batas usia ideal menikah bagi perempuan seharusnya 21 tahun, sementara pria adalah 25 tahun.

Batasan usia diperlukan bukan hanya untuk menjaga kesehatan, tetapi juga untuk menghindari risiko permasalahan ekonomi.

Dinas P2KB Palu telah menjalankan berbagai program pendampingan remaja, termasuk bekerja sama dengan lembaga pendidikan mulai dari tingkat SMP, SMA, hingga perguruan tinggi.

Program ini melalui wadah bernama PIK R, tidak hanya mencakup pendewasaan usia perkawinan, tetapi juga kampanye anemia pada remaja, yang dapat mempengaruhi kesehatan ibu dan anak.

I Komang berharap masyarakat dapat memahami pentingnya batasan usia nikah, sebab menikah adalah investasi masa depan dan menghindari pergaulan bebas. (Yulia Wulandari/Rendy Zulkarnaen)