PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu berhasil menurunkan volume sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kawatuna.
Kepala UPTD TPA Kawatuna, Saiful, menyebutkan, penurunan volume sampah terjadi lantaran beberapa aturan yang diterapkan Pemkot Palu.
Beberapa aturan itu ialah Perwali Nomor 40 Tahun 2021 tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan styrofoam.
Kemudian Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang pengelolaan sampah dan bank sampah di beberapa titik.
“Ada pengurangan akibat dari beberapa aturan yang dikeluarkan pemerintah terkait pengelolaan dan pemilahan sampah,” kata Saiful, Selasa, 17 Oktober 2023 lalu.
Saiful, mengungkapkan, sebelumnya, volume sampah di Palu mencapai lebih kurang 200 ton per hari.
Saat ini, terpantau, volume sampah di Palu alami penurunan. Dalam sehari, sampah yang diangkut lebih kurang 174 ton.
“Dulu 200-an ton. Data kemarin menunjukkan sekitar 174 ton per hari,” ungkapnya.
Sekretaris DLH Kota Palu, Ibnu Mundzir, mengatakan, sampah memiliki manfaat terlebih pada sektor ekonomi.
Olehnya itu ia mengajak masyarakat Palu untuk berpartisipasi dalam mengelola sampah.
“Jadi tidak hanya sampai buang dan angkut. Tapi sampah bisa diolah agar bermanfaat dan memiliki nilai ekonomi,” katanya.
Di Palu, sampah terbagi beberapa jenis yaitu sisa makanan, kayu atau ranting, kertas, plastik, karet, kain, kaca, logam, dan masih banyak lagi.
Namun yang mendominasi adalah sampah sisa makanan sebanyak 71 persen, plastik 10,4 persen dan kertas 9,4 persen. (Rendy)