Sosialisasi Jukir Liar di Palu Diperpanjang, Penindakan Dilakukan Awal Oktober

by Tim Redaksi
0 comment

Soalnews – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu memperpanjang masa sosialisasi Juru Parkir (Jukir) liar selama dua bulan.

Kadishub Palu, Trisno Yunianto, menyebut, penindakan akan dilaksanakan pada awal Oktober 2023.

“Diperkirakan insyaallah awal Oktober itu kita sudah menindak,” sebut Trisno kepada soalpalu melalui telepon daring, Senin, 18 September 2023, siang waktu setempat.

Selama masa sosialisasi, Dishub Palu menerima hingga belasan hingga puluhan aduan Jukir liar dalam sehari.

Trisno mengungkapkan, sebulan sosialisasi Jukir liar, pihaknya menerima aduan sedikitnya 250 aduan masyarakat.

Aduan itu juga telah direspon seluruhnya di lapangan dengan mendatangi lokasi laporan.

Aduan yang kerap diterima berlokasi di Alfamidi, kampung nelayan, Pantai Talise, dan sekitar Jalan I Gusti Ngurah Rai.

“Itu yang menonjol,” ungkapnya.

Kadishub Palu menegaskan, Jukir resmi yang tidak memberikan karcis dan tidak mengikuti aturan berlaku akan diberi teguran.

Jika tiga kali diberikan teguran tak diindahkan, maka status Jukir resminya dicabut.

“Tiga kali. Kalau tidak memberikan karcis maka kami berhentikan jadi Jukir resmi,” tegasnya. (Rendy)