Soalnews – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menggagalkan penyelundupan sabu 20 kilogram, Rabu, 13 September 2023, di Jalan Emi Saelan, Kota Palu.
Diresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Polisi Dasmin Ginting, menjelaskan, penyelundupan barang haram dari Makassar itu menggunakan modus baru.
Modusnya ialah dengan menggunakan towing atau mobil derek yang mengangkut satu unit minibus.
“Modus baru dengan memanfaatkan jasa towing yang mengangkut satu unit mobil minibus,” jelas Kombes Polisi Dasmin pada konferensi Pers, Senin, 18 September 2023, pagi waktu setempat.
Dua orang diamankan dari kasus tersebut. Pelaku berinisial AR (43 tahun) dan R (43 tahun).

“Sebelumnya diamankan AR di Jalan Thamrin. Lalu dapat petunjuk rencana masuk 20 kilogram di Palu dan ditangkap R,” ujarnya.
Dari pengungkapan itu, Polisi menyita 20 bungkus paket narkoba jenis sabu dengan total 20 kilogram.
Kemudian, satu unit mobil, lima Hp, satu kartu ATM, buku rekening, dan satu bong.
Kedua pelaku dijerat pasal 112 ayat 2 subsider 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling berat penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Dasmin menambahkan, dengan diamankannya 20 kilogram sabu, Polisi berhasil menyelamatkan lebih kurang 100.000 orang dari bahaya narkoba. (Rendy)