Bea Cukai Pantoloan Musnahkan 358 Ribu Rokok Ilegal

by Tim Redaksi
0 comment

Soalnews – Bea Cukai Pantoloan memusnahkan 358.050 ribu rokok ilegal, Selasa, 5 September 2023 di Pantoloan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Tidak hanya rokok, pemusnahan juga meliputi 47 minuman keras ilegal berdasarkan surat Nomor : S69/MK.6/KNL.1603/2023.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Pantoloan, Krisna Wardhana, menjelaskan, pihaknya gencar memberantas rokok dan minuman keras ilegal, melalui program ‘Gempur Rokok Ilegal’.

“Kita berantas rokok ilegal dan minuman ilegal. Program kita itu gempur rokok ilegal yang sudah dilaksanakan bertahun-tahun,” jelas Krisna.

Ia mengungkapkan, rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari pulau jawa.

Krisna menyebut, terjadi penurunan penindakan rokok ilegal jika dibanding tahun 2022.

“Rata-rata didapat dari pulau jawa. Dari jumlah batang, lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya,” sebutnya.

Ia mengimbau, masyarakat tidak membeli barang ilegal karena dapat merugikan negara.

“Rokok ilegal tidak sesuai ketentuan, tidak bayar pajak, merugikan negara dan merugikan yang bersangkutan sendiri. Beda dengan rokok yang legal,” imbaunya.

Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura yang turut hadir pada kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan itu mengapresiasi kegiatan pemusnahan tersebut.

“Saya terima kasih kepada jajaran bea cukai yang terus melaksanakan kegiatan penanggulangan, ilegal dan sejenisnya,” tutupnya. (Rendy)