Dishub Palu : Jangan Bayar Parkir Jika Jukir Tidak Kantongi Karcis

by Tim Redaksi
0 comment

Soalnews – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu mengimbau agar masyarakat tidak membayar parkir jika Juru Parkir (Jukir) tidak memiliki karcis.

Kadishub Palu, Trisno Yunianto, mengatakan, seluruh Jukir resmi dipastikan mengantongi karcis.

“Semua Jukir resmi kita lengkapi dengan karcis. Tidak ada alasan jika tidak memiliki karcis,” kata Trisno, Jumat, 1 September 2023, pagi waktu setempat.

Trisno bilang, jika Jukir tidak memberikan karcis, maka parkir dianggap gratis.

“Masyarakat jangan membayar jika Jukir tidak memberikan karcis. Kalau tidak ada karcis, ya gratis parkir,” sebutnya.

Meski masih tahap sosialisasi hingga pertengahan September 2023, Trisno mengimbau agar masyarakat menghubungi nomor aduan yang telah disebar melalui media sosial.

“Kontak aduan sudah kami sebarkan, segera laporkan jika ditemukan Jukir liar,” imbaunya.

Saat ini Dishub Palu mencatat terdapat 30 titik rawan Jukir liar, lebih kurang 150 Jukir liar, dan sekitar 390 Jukir resmi.

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, mengucapkan, masyarakat wajib meminta karcis parkir berlabel Pemkot dan tahun yang sesuai.

“Silahkan diminta karcis parkir yang berlabel Pemkot dan tahunnya betul-betul sesuai,” ucapnya saat melakukan siaran langsung di media sosial. (Rendy)