Kemenkumham dan Ditjen AHU Sosialisasi Apostille, Sederhanakan Proses Legalisasi

by Tim Redaksi
0 comment

Soalnews – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) sosialisasikan Apostille. Layanan ini dapat menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik asing.

Kemenkumham bersama Ditjen AHU sosialisasikan layanan Apostille di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis, 24 Agustus 2023.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Budi Ardap Situngkir, menjelaskan, layanan Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, cap atau segel resmi dalam suatu dokumen publik asing.

Budi mengatakan, layanan Apostille menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik asing lebih mudah terlebih bisa diakses secara online.

“Apostille ini luar biasa. Jangan mengurus Apostille lewat orang lain. Datang saja ke Kanwil, banyak penjelasan tentang Apostille,” kata Budi.

Ia menambahkan, layanan Apostille dapat melegalisasi dokumen seperti ijazah, akta lahir, akta cerai, surat kuasa, dan surat kematian.

Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional yang diwakili Grace, mengucapkan bahwa, pihak yang dapat mengajukan permohonan Apostille adalah pihak yang memiliki nama di dalam dokumen atau penerima kuasa.

“Untuk dokumen suatu badan, maka yang dapat mengajukan adalah pemili atau pejabat atau pegawai,” tutupnya. (Rendy)