Pelaku Usaha di Palu Wajib Menyiapkan Lahan Parkir

by Tim Redaksi
0 comment

Soalnews – Pelaku usaha di Kota Palu, Sulawesi Tengah wajib menyiapkan lahan parkir untuk pengunjung. Jika tidak, pemerintah akan jatuhi denda hingga pencabutan izin.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Palu, Trisno Yunianto, menjelaskan bahwa pelaku usaha wajib menyiapkan lahan parkir.

Hal itu agar perparkiran di Palu tertib, terutama tidak terdapat pengendara yang parkir di bahu jalan dan di atas trotoar.

“Ruang parkir itu kan wajib bagi setiap pelaku usaha, sehingga tidak mengganggu lalu lintas jalan kalau mereka memiliki tempat parkir,” jelas Kadishub Palu, Trisno kepada soalpalu.com, Selasa, 8 Agustus 2023, siang waktu setempat.

Ia mengucapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan serta sosialisasi pelaku usaha dan juru parkir.

Nantinya, aturan Ranperda Palu tenatng perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2022 yang disahkan beberapa waktu lalu, mulai diterapkan pekan depan.

“Iya ini kan kita masih proses pendataan dan sosialisasi. Mungkin pelaksanaannya minggu depan,” ucapnya.

Trisno mengungkapkan, saat ini pihaknya telah menerima ratusan aduan juru parkir maupun lahan parkir yang telah ditindaklanjuti.

Perlu diketahui, pelaku usaha di Palu wajib menyiapkan lahan parkir, mengikuti ketentuan perparkiran, dan melarang pengunjung parkir di atas trotoar atau bahu jalan.

Jika melanggar, maka sanksi tegas diberikan. Mulai dari denda Rp 5 juta sampai dengan penyegelan atau pencabutan izin usaha.

Sedangkan juru parkir wajib mengenakan rompi khusus Dishub, memberikan karcis, dan menggunakan tanda pengenal.

Juru parkir yang tidak mengikuti aturan terancam hukuman kurungan penjara 15 hari dan denda Rp 2,5 juta. (Rendy)