Jukir Liar di Palu Terancam Pidana dan Denda

by Tim Redaksi
0 comment
jukirl liar

Soalnews – Juru Parkir (Jukir) liar di Kota Palu, Sulawesi Tengah terancam pidana hukuman kurungan penjara dan denda jutaan rupiah, usai disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Palu, Trisno Yunianto, mengatakan bahwa peraturan tegas seperti hal tersebut diperlukan masyarakat di tengah maraknya aksi Jukir liar.

“Sekarang sudah tegas pemerintah jadi nggak ada yang main-main, kita akan tertibkan perparkiran,” jelas Trisno pada Jumat, 28 Juli 2023.

Disebutkan, Jukir di Palu wajib menjalankan tugas dengan mengenakan rompi, tanda pengenal, dan memberikan karcis, serta menyetor hasil pungutan retribusi parkir ke kas daerah.

Jika melanggar ketentuan itu, makan terancam pidana kurungan penjara paling lama 15 hari atau pidana denda Rp2,5 juta.

Peraturan bagi para Jukir liar kini telah tertuang pada Ranperda Palu tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2022, tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang telah disetujui DPRD Palu.

Ranperda yang disahkan itu mengatur berbagai hal seperti penertiban, pembinaan, sanksi administratif berupa denda dan hukuman pidana.

Selain Jukir, peraturan turut mengatur para pengendara tentang tata cara memarkir kendaraan.

Aturan yang wajib diketahui pengendara ialah tidak parkir di trotoar, tidak memarkir kendaraan setiap enam meter sebelum dan sesudah zebra cross.

Selanjutnya tidak memarkir kendaraam sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah tikungan tajam, tidak memarkirkan kendaraan 50 meter sebelum dan sesudah jembatan.

Terakhir, tidak parkir kendaraaan sepanjang 25 meter sebelum dan swsudah persimpangan dan enam meter sebelum dan sesudah keran pemadam kebakaran. (Rendy)