Soalnews – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu akan membatasi penggunaan kemasan plastik sekali pakai mulai Agustus 2023. Jika melanggar, sanksi tegas dan denda menanti.
Pembatasan penggunaan kemasan plastik sekali pakai dan styrofoam tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/2591/DLH/2023.
Surat edaran itu dikeluarkan Pemkot Palu pada Senin, 25 Juli 2023 dan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.
Pemberlakuan aturan tersebut turut didasari oleh peraturan Wali Kota Palu Nomor 40 tahun 2021.
Hal itu dimaksud untuk meminimalisir timbulan sampah terutama kemasan plastik sekali pakai.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu, Mohammad Arif, menjelaskan bahwa resiko sampah plastik sangat mengancam kesehatn manusia dan makhluk hidup lain.
Arif bilang, sampah plastik memakan waktu sangat lama agar dapat terurai. Maka, solusinya membatasi penggunaan plastik.
“Mulai Agustus, tidak lagi menggunakan plastik sekali pakai,” tegas Arif saat konferensi Pers di Press Room Kantor Wali Kota Palu, Rabu, 26 Juli 2023.
Disebutnya, komposisi sampah plastik di Palu mencapai 10 persen dibanding jenis sampah lainnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Palu berharap, masyarakat dan pelaku usaha di Bumi Tadulako tidak lagi menggunakan plastik sekali pakai.
“Tidak lagi belanja menggunakan kantong plastik sekali pakai. Bawa kantong belanja yang ramah lingkungan,” harapnya.
Jika masyarakat atau pemilik atau pengelola usaha melanggar, Pemkot Palu akan berikan sanksi administratif, teguran tertulis, uang paksa, dan pencabutan izin bagi para pedagang atau pusat belanja. (Rendy)