Soalnews – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menerbitkan aturan baru tentang syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), salah satunya adalah memiliki sertifikat mengemudi. Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Palu, Kombes Pol Barliansyah menyebut aturan tersebut belum berlaku di ibu kota Sulawesi Tengah.
Polri telah terbitkan aturan baru tentang pembuatan SIM. Aturan tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang penerbitan dan penandaan SIM.
Dalam Pasal 9 Ayat 3A dijelaskan bahwa dapat melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Syarat tersebut berlaku untuk pembuatan SIM baru yaitu SIM A, BI, BII, BIII, C, CI, CII, dan DI.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah, menjelaskan bahwa, syarat terbaru itu masih dalam tahap sosialisasi dan belum diberlakukan.
“Masih dalam tahap sosialisasi dan belum diberlakukan. Kami masih menunggu arahan dari Korps Lalu Lintas,” jelas Barliansyah, Senin, 3 Juli 2023.
Jika Korps Lalu Lintas telah berikan arahan untuk diberlakukan, Kapolresta Palu bilang maka pihaknya akan segera menindaklanjuti serta terapkan aturan tersebut.
Manurutnya, syarat sertifikat mengemudi tidak bermaksud untuk memberatkan masyarakat. Tapi dapat meningkatkan kemampuan mengemudi para pemohon SIM agar dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.
“Ini salah satu upaya Polri agar yang bersangkutan ini benar – benar mahir mengemudikan kendaraan khususnya roda empat atau lebih,” tutupnya. (Rendy)