Soalnews – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berlakukan insentif pajak daerah mulai 1 Juli 2023. Tujuannya untuk tingkatkan kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulteng, Rifki Anata Mustaqim, mengungkapkan bahwa mulai 1 Juli, telah diberlakukan insentif pajak daerah.
Ia mengatakan, insentif pajak daerah tertuang dalam surat keputusan Gubernur Sulteng Nomor : 900.1.13/334/BAPENDA-G.ST/2023.
“Surat keputusan dari Gubernur itu tentang pemberian insentif pajak daerah,” ungkap Rifki, Sabtu, 1 Juli 2023.
Rifki menjelaskan, insentif pajak daerah dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban bayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
Selain itu dapat memberikan keringanan beban finansial kepada masyarakat dan optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor.
“Tujuannya untuk melaksanakan kebijakan nasional dalam rangka pemutakhiran data kendaraan bermotor di Sulteng,” jelasnya.
“Ini juga merupakan kebijakan dari Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura untuk dapat meringankan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan motor,” jelasnya kembali.
Olehnya itu, ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membayar pajak.
“Karena warga negara yang baik adalah warga negara yang taat pajak,” harapnya.
Perlu diketahui, terdapat dua jenis insentif pajak daerah, pertama adalah pengurangan tarif progresif pajak kendaraan bermotor dan kedua ialah pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor setelah bea balik nama di awal dan seterusnya. (*/Rendy)