Soalnews – Utang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masyarakat kota Palu, Sulawesi Tengah, mencapai Rp95 miliar. Pengaruh minimnya pemahaman dan edukasi.
Kepala Bidang Pendapatan II Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Palu, Ardiansyah, mengungkapkan bahwa utang PBB yang belum dibayar masyarakat mencapai Rp 95 miliar.
Ia menjelaskan, PBB wajib dibayar masyarakat bila memiliki tanah dan rumah yang berikan manfaat ekonomi perseorangan atau badan usaha.
Berdasarkan data, realisasi target piutang PBB Palu 2023 capai Rp 20,5 miliar. Angka tersebut lebih tinggi dibanding tahun 2022 yaitu sebesar Rp 19 miliar.
“Di tahun 2021 total piutang PBB warga Palu sebanyak Rp 80 miliar. Di tahun 2023 utang meningkat menjadi Rp 95 miliar,” jelas Ardiansyah, Senin, 12 Juni 2023.
Ardiansyah mengatakan, faktor meningkatnya utang adalah kurangnya pemahaman dan edukasi wajib pajak.
Kepala Bidang di Bapenda ini menyebutkan berbagai program dibuat guna mencapai target tersebut.
Salah satu programnya yaitu relaksasi pembayaran PBB dengan diskon 25 persen dan mdnghapus denda 100 persen.
“Program ini berlaku di Juni sampai Agustus 2023,” sebutnya.
Dengan program itu, Ardiansyah berharap target dapat segera terpenuhi dan masyarakat sadar tentang pentingnya pajak bagi pembangunan daerah. (*/Rendy)