Polisi Ringkus Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Tolitoli, 15 Kilogram Sabu Diamankan

by Tim Redaksi
0 comment

Soalnews – Polisi berhasil meringkus kurir narkoba jaringan internasional di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng). Sebanyak 15 kilogram sabu diamankan.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng berhasil meringkus empat pelaku kurir narkoba jaringan internasional di perkebunan cengkeh, Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara, Jumat, 9 Juni 2023, lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, AKBP Dasmin Ginting, mengungkapkan tiga pelaku adalah pria dan satu wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

“Tiga pelaku pria, satu diantaranya masih berusia 17 tahun dan satu pelaku lagi adalah seorang wanita,” jelas AKBP Dasmin saat konferensi Pers di Mapolda Sulteng, Senin, 12 Juni 2023.

Dasmin mengatakan para pelaku berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dari Tawau Malaysia ke Sulteng dan telah melancarkan aksi sebanyak tiga kali.

“Mereka berperan sebagai kurir narkotika dari Tawau Malaysia ke Sulawesi Tengah sudah untuk ketiga kalinya,” katanya.

Penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat setempat. Sedangkan sabu yang diamankan dari tangan pelaku seberat 15 kilogram.

Keempat pelaku itu adalah NJ (46 tahun) pekerjaan petani, NL (47 tahun) pekerjaan ibu rumah tangga, ST (17 tahun) pelajar, dan AS (40 tahun). Seluruh pelaku merupakan warga Tolitoli.

Selain 15 kilogram sabu, Polisi turut mengamankan barang bukti lain seperti satu lembar karung, tiga unit handphonr dan satu unit sepeda motor.

AKBP Dasmin mengucapkan, para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2)Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup.

Ia menambahkan, dengan meringkus para pelaku beserta sabu 15 kilogram, maka sebanyak 75.000 warga di Sulteng berhasil diselamatkan dari barang haram tersebut. (*/Rendy)