Tak Perlu Khawatir, Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Terpengaruh Kenaikan PPN 12 Persen 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat meresmikan 31 penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga beberapa waktu yang lalu. FOTO : esdm.go.id

PALU – Wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen kembali menjadi perbincangan hangat di masyarakat. 

Kali ini, isu tersebut dikaitkan dengan kemungkinan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) pada 2025.

Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menepis kabar tersebut. Ia menegaskan bahwa perubahan tarif PPN tidak akan berdampak pada harga BBM, yang dipastikan tetap stabil.

“PPN untuk minyak, tidak ada isu. Harga tetap,” ujar Bahlil saat dikonfirmasi pada Jumat (20/12), sebagaimana dilansir jpnn.com.

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa meski PPN 12 persen akan diterapkan untuk beberapa kebutuhan seperti listrik, kebijakan tersebut tidak akan memengaruhi harga BBM. 

Ia pun meminta masyarakat untuk tidak termakan informasi palsu yang beredar.

“Enggak ada pengaruh harga BBM usai kenaikan PPN 12 persen. Tidak ada,” tegasnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (*\awg)

Related posts

Rayakan Iduladha, Palu Grand Mall Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Sekitar

Prabowo Luncurkan Dua Program Tunjangan untuk Guru, Mulai Berlaku Juli 2025

Kawasan Megalitik Lore Lindu Masuk Daftar Sementara Warisan Dunia UNESCO