Pelaku Jambret di Jalan Cempedak Ternyata Baru Empat Bulan Keluar dari Lapas

Konfrensi Pers yang digelar di Mapolsek Palu Barat, Selasa (9/7) terkait pengembangan kasusu jambret di Jalan Cempedak Kota Palu. FOTO : ISTIMEWA

PALU – Kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Cempedak, Kelurahan Kamonji, Palu Barat, yang terjadi pada Senin (8/7), kini ditangani oleh pihak Kepolisian sektor (Polsek) Palu Barat.

Dalam konfrensi pers yang dilaksanakan, Selasa (9/7). Kapolsek Palu Barat Kapolsek Palu Barat, Iptu Makmur Johan mengungkapkan bawa saat ini kedua tersangka berinisial MI dan AR sudah diamankan dan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Kedua pelaku ada seorang residivis yang baru empat bulan keluar dari Lapas Kelas II A Palu. Kita masih lakukan pengembangan, dimana pelaku melakukan aksi dengan modus yang sama dibeberapa tempat,” ujarnya kepada awak media.

Adapun kronologi penangkapan lanjut Makmur bermula saat kedua pelaku melakukan aksinya dengan mengambil HP pengendara di kantong motor korban di Jalan Kunduri. 

Namun naas, bagi kedua pelaku. Korban lalu meneriaki kedua pelaku hingga akhirnya dikejar oleh warga setempat. “Dikejar sampai jalan cempedak diamankan warga dan diamuk massa,” ungkapnya.

Sementara itu, atas kejadian ini pelaku akan dijerat dengan  pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian.  

Agar kejadian ini bisa terhindar dan tidak lagi memakan korban, Makmur mengimbau kepada masyarakat yang mengendarai sepeda motor agar tetap menjaga barang bawaannya utamanya barang-barang yang berharga. 

“Jangan simpan HP di kantong motor depan, karena itu akan memancing tindakan kejahatan, karena ada kesempatan,” imbaunya. (*/awg)

Related posts

Rayakan Iduladha, Palu Grand Mall Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Sekitar

Prabowo Luncurkan Dua Program Tunjangan untuk Guru, Mulai Berlaku Juli 2025

Kawasan Megalitik Lore Lindu Masuk Daftar Sementara Warisan Dunia UNESCO