Sukses Bekuk 2 Residivis Kasus Curanmor di Jalan Maleo, Polisi Incar Penadahanya

Dua residivis curanmor dengan barang bukti dua unit motor saat gelar konferensi pers di Mapolresta Palu Kamis, (13/6) FOTO : Soalnews/Dhea

PALU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu berhasil meringkus dua pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial AN dan AR, Rabu (5/6) di kos Jalan Anoa, Kelurahan Tatura Utara.

Dalam gelaran konferensi pers, Kamis (13/6) di Mapolresta Palu, Ipda A. Suhada, Kaormin Ops Reskrim Polresta Palu mengungkapkan, penangkapan dilakukan berdasarkan adanya laporan terkait kasus curanmor di Jalan Maleo, Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore pada Minggu (2/6).

“Kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama (curanmor),” ungkapnya.

Saat ini, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 unit motor mio sporty dan mio M3.

Ipti Aji mengungkapkan saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya penadah untuk kasus ini.

“Mereka belum sempat jual motor itu, saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait dengan penadahnya,” imbuhnya.

Terkait kasus ini, para pelaku akan dikenai pasal 363 ayat 1 ke-3e dan ke-4e KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (Dhea)

Related posts

Rayakan Iduladha, Palu Grand Mall Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Sekitar

Prabowo Luncurkan Dua Program Tunjangan untuk Guru, Mulai Berlaku Juli 2025

Kawasan Megalitik Lore Lindu Masuk Daftar Sementara Warisan Dunia UNESCO