Narkoba Tiga Kilogram Senilai Rp 1,8 Miliar Dimusnahkan Polda Sulteng

Polda Sulteng memusnahkan narkoba jenis sabu. Foto: Polda Sulteng

PALU – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) memusnahkan narkoba dengan nilai miliaran, Kamis, 22 Februari 2024.

Pemusnahan disaksikan berbagai pihak, seperti Bea Cukai Pantoloan Palu, Kejaksaan Tinggi Sulteng, dan Balai POM.

Narkoba jenis sabu yang dimusnahkan seberat tiga kilogram tepatnya 3.016,2444 gram.

Barang haram itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba di tiga lokasi berbeda yang dilakukan pada Januari 2024 di Palu dan Tolitoli.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kompol Raden Real Mahendra, mengatakan, dari kasus narkoba itu, tiga orang jadi tersangka.

“Ketiganya ditahan di Mapolda Sulteng san berkasnya akan segera dilakukan ke tahap I,” katanya.

Tiga orang jadi tersangka kasus narkoba senilai miliaran. Foto: Polda Sulteng

Dijelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polda Sulteng dalam memerangi peredaran narkoba.

“Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah Sulteng. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku,” tegasnya.

Kasubdit III Ditresnarkoba mengimbau, agar masyarakat Sulteng dapat bekerja sama dalam memerangi narkoba.

“Masyarakat harus berani melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya,” imbaunya. (Rendy Zulkarnaen)

Related posts

Rayakan Iduladha, Palu Grand Mall Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Sekitar

Prabowo Luncurkan Dua Program Tunjangan untuk Guru, Mulai Berlaku Juli 2025

Kawasan Megalitik Lore Lindu Masuk Daftar Sementara Warisan Dunia UNESCO