Seorang Ayah di Sulteng Tega Gauli Dua Anak Tiri Selama Lima Tahun, Alasannya Ritual

Ilustrasi. Foto: Farzad Sedaghat/Pexels

MOROWALI UTARA – Seorang ayah di Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, berinisial AA (46 tahun) tega gauli dua anak tirinya.

Kedua anak tiri AA yaitu F (12 tahun) dan R (15 tahun). Mereka dipaksa AA untuk melayani nafsu bejatnya siang malam.

Ibunya berinisial R, telah mengetahui kelakuan suaminya itu sejak 2019. Ia bersama kedua anaknya diancam akan dibununh dan dimutilasi jika melaporkan perbuatan AA.

Lantaran tidak tahan atas perilaku bejat AA, R dan F membongkar perilaku AA ke Polres Morowali Utara.

Kapolresta Morowali Utara, AKBP Arsyad Maaling, mengungkapkan, AA telah diringkus oleh Unit Sergap Satreskrim pada Jumat, 16 Februari 2024.

“Atas laporan R atau ibu korban, Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Petasia,” ungkap AKBP Arsyad, Rabu, 21 Februari 2024.

Kapolres menjelaskan, kedua anak tiri AA berdasarkan pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, F dan R telah mendapatkan kekerasan seksual.

Ia juga menyebut, AA telah menggauli kedua anak tirinya itu lebih kurang lima tahun lamanya.

Satreskrim Polres Morowali Utara menahan ayah yang gauli dua anak tiri selama lima tahun. Foto: Polres Morowali Utara

“Kejadian berawal pada tahun 2019, saat itu Korban R yang masih berumur 11 tahun datang bulan, kemudian pelaku AA minta adiknya yaitu korban F yang saat itu masih berumur 8 tahun untuk melayani nafsu bejad pelaku,” jelas Kapolres.

Di hadapan polisi, AA berdalih, menggauli dua anak tirinya merupakan ritual pengganti nazar dari ayah kandung korban.

Atas dasar ritual, pelaku mulai menggilir kedua anak tirinya, terkadang korban F disetubuhi pada siang hari dan korban R pada malam hari.

“Ibu korban tidak berani melapor kejadian tersebut karena diancam akan dibunuh dan dimutilasi bersama anak-anaknya, ibu korban juga kerap kali mendapat kekerasan dari pelaku,” ujar AKBP Arsyad.

Kini, pelaku AA mendekam di balik jeruji besi Polres Morowali Utara. AA terancam Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3, Junto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014, pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlingdungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (Rendy Zulkarnaen)

Related posts

Rayakan Iduladha, Palu Grand Mall Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Sekitar

Prabowo Luncurkan Dua Program Tunjangan untuk Guru, Mulai Berlaku Juli 2025

Kawasan Megalitik Lore Lindu Masuk Daftar Sementara Warisan Dunia UNESCO