Syarat Baru Naik Pesawat, Penumpang Dianjurkan Tetap Melakukan Vaksinasi Covid-19

Ilustrasi. Foto : Foto Marina Hinic/Pexels

Soalnews – Naik pesawat kini memiliki syarat baru. Sesuai surat edaran, penumpang rute domestik dan internasional dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 hingga booster dua atau dosis keempat.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kantor BLU UPBU Mutiara Sis Al-Jufri merilis syarat baru penumpang pesawat rute domestik atau internasional, Senin, 12 Juni 2023.

Syarat itu berdasarkan surat edaran Satgas Covid-19 nomor 1 tahun 2023 dan surat edaran nomor 16 tahun 2023, tentang protokol kesehatan pada masa transisi endemi Covid-91 dengan transportasi udara.

Tertuang beberapa poin, diantaranya adalah dianjurkan tetap melakukan vaksinasi covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis empat.

“Terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19,” tulis di dalam surat edaran dikutip Rabu, 14 Juni 2023.

Poin lainnya adalah dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

VP Corporate Communications AP II, Cin Asmoro, menyebutkan bahwa seluruh bandara PT Angkasa Pura II beroperasi dengan mematuhi regulasi.

“Termasuk regulasi yang diberlakukan di tengah masa transisi endemi Covid-19,” Sebutnya. (*/Rendy)

Related posts

Rayakan Iduladha, Palu Grand Mall Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Sekitar

Prabowo Luncurkan Dua Program Tunjangan untuk Guru, Mulai Berlaku Juli 2025

Kawasan Megalitik Lore Lindu Masuk Daftar Sementara Warisan Dunia UNESCO